Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila hasil pengujian sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat (1) terbukti barang mengandung bahan berbahaya, maka Pemerintah Daerah melarang barang tersebut : a. diedarkan di wilayah Provinsi; b. diproduksi di wilayah Provinsi; dan c. dikeluarkan dari tempatnya diproduksi atau gudang. (2) Apabila hasil pengujian sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat (1) terbukti barang mengandung bahan berbahaya, maka pemerintah daerah melarang barang tersebut : a. dikeluarkan dari gudang pelabuhan; b. dikeluarkan dari gudang bandara, dan; c. memasuki wilayah Provinsi.
Your Correction