Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengujian terhadap setiap barang dan jasa yang beredar dan/atau yang akan beredar di Wilayah Sulawesi Selatan.
(2) Tata cara pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
