Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengujian terhadap setiap barang dan jasa yang beredar dan/atau yang akan beredar di Wilayah Sulawesi Selatan. (2) Tata cara pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction