Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang–undangannya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan LPKSM.
(2) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas/Instansi terkait.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dan LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan LPKSM wajib disampaikan kepada Dinas dan/atau Instansi terkait.
(5) Dinas atau Instansi terkait melakukan klarifikasi atas hasil pengawasan masyarakat dan/atau LPKSM.
(6) Apabila hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, maka:
a. Dinas dan/atau Instansi terkait mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
b. dapat dipublikasikan oleh Dinas dan LPKSM.
(7) Tata cara pelaksanaan pengawasan dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
