Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha secara proporsional serta dilaksanakannya kewajiban masing-masing.
(2) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas dan / atau Instansi terkait.
(3) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4) Untuk mengefektifkan pembinaan penyelenggaraan perlindungan
konsumen, Pemerintah Daerah dapat membentuk dan memberdayakan motivator serta mediator perlindungan konsumen.
(5) Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi upaya untuk :
a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; dan
c. meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
(6) Untuk mengembangkan LPKSM dan BPSK, Pemerintah Daerah mendorong koordinasi LPKSM dan BPSK dengan kabupaten/kota.
(7) Tata cara pelaksanaan pembinaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
BAB VII PENGAWASAN
Your Correction
