Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) Pelaku usaha yang melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan/atau kehilangan barang konsumen dibebani tanggung jawab.
(2) Beban tanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan/atau kehilangan barang konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pelaku usaha dalam bentuk:
a. melakukan perbaikan senilai barang yang rusak; atau
b. mengganti dengan uang senilai barang yang hilang; atau
c. sesuai kesepakatan konsumen dengan pelaku usaha.
BAB VI PEMBINAAN
Your Correction
