Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur dalam melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, meliputi dalam kedudukannya baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai Wakil Pemerintah di Daerah.
Your Correction