Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
Gubernur dalam melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, meliputi dalam kedudukannya baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai Wakil Pemerintah di Daerah.
Your Correction
