Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dapat didahului atau di ikuti/ditambahkan dengan pemberian informasi kepada masyarakat tentang jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, sampai pelanggaran tersebut dihentikan oleh pelaku usaha. (2) Penyampaian informasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan berbagai cara/melalui media publik yang memudahkan masyarakat untuk mengetahuinya. (3) Tata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction