Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dapat membantu mengamankan pelaku tindak pidana perlindungan konsumen.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikan kepada Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menghentikan penyidikannya dalam hal tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Your Correction
