Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang perlindungan konsumen, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana yang terjadi dan merugikan konsumen;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha yang merugikan konsumen;
c. memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana atas kegiatan usaha dan/atau jasa yang merugikan konsumen;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha dan/atau jasa yang merugikan konsumen;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha dan/atau jasa yang digunakan/yang merugikan konsumen;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha dan/atau jasa yang disediakan/digunakan yang menimbulkan kerugian konsumen; dan
g. mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana atas kegiatan usaha dan/atau jasa yang merugikan konsumen.
Your Correction
