Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian dan pengembangan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan untuk Perlindungan Konsumen.
(2) Pemerintah Daerah menyediakan laboratorium khusus yang terakreditasi dalam rangka Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).BAB X
Your Correction
