Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
Pemerintah Daerah Berwenang melakukan :
a. pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Provinsi;
b. pembinaan dan pemberdayaan motivator dan mediator perlindungan konsumen berskala Provinsi;
c. pembinaan dan pengawasan barang beredar dan jasa, serta penegakan hukum skala Provinsi;
d. pelayanan dan penanganan Penyelesaian Konsumen Skala Provinsi;
e. koordinasi pembentukan dan fasilitasi operasional Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (PBPKN) Provinsi;
f. koordinasi pembentukan BPSK dengan kabupaten/kota di wilayah Provinsi;
g. koordinasi kegiatan LPKSM dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi;
h. koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait skala provinsi dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen;
i. koordinasi evaluasi implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen;
j. pelaksanaan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengawasan barang beredar dan jasa;
k. koordinasi pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa skala provinsi;
l. sosialisasi, informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen;
m. sosialisasi kebijakan pengawasan barang beredar dan jasa skala Provinsi;
n. pembinaan dan pemberdayaan Petugas Pengawas Barang dan Jasa skala Provinsi;
o. pembinaan dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan konsumen Skala Provinsi; dan
p. koordinasi Penyelenggaraan dan pelaporan pemberian rekomendasi atas pendaftaran petunjuk penggunaan/manual dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa INDONESIA bagi produk teknologi informasi dan elektronik skala provinsi;
Your Correction
