Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen berdasarkan pada asas :
a. jujur;
b. manfaat;
c. keadilan;
d. keseimbangan;
e. keamanan konsumen;
f. keselamatan konsumen; dan
g. kepastian hukum.
Your Correction
