Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5. Dinas adalah Instansi atau Satuan kerja perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
6. Kabupaten dan Kota adalah Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan.
7. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
8. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
9. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama - sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
10. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
11. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
12. Iklan adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
13. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat selanjutnya disingkat LPKSM adalah lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
14. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
15. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen selanjutnya disingkat BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
16. Instansi Terkait adalah satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang lingkup tugasnya terkait dengan perlindungan konsumen.
17. Masyarakat adalah seluruh warga/orang perseorangan yang berdomisili di Sulawesi Selatan.
18. Barang Bekas adalah barang yang sudah dipakai sesuai peruntukannya dan masih bisa digunakan sesuai peruntukannya.
19. Motivator adalah orang yang telah dilatih untuk memberikan pemahaman kepada konsumen tentang hak dan kewajibannya serta hal lain yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
20. Mediator adalah orang yang telah dilatih untuk memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen jika terjadi sengketa atau perbedaan pendapat mengenai suatu hal antara konsumen dan pelaku usaha.
Your Correction
