Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dengan cara: a. memfasilitasi upaya pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemulangan Korban Perdagangan Orang kepada keluarga dan/atau lingkungan masyarakat secara tepat, sistematis, dan akurat; dan b. mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah lain untuk proses pemulangan ke daerah asal Korban Perdagangan Orang.
Your Correction