Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b,
Pasal 14 . . .
menyediakan layanan perlindungan sementara bagi saksi dan/atau Korban Perdaganan Orang.
(2) Dalam rangka melindungi saksi dan/atau Korban, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
