Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 14 . . . menyediakan layanan perlindungan sementara bagi saksi dan/atau Korban Perdaganan Orang. (2) Dalam rangka melindungi saksi dan/atau Korban, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction