Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melalui:
a. pengaduan, penjemputan, penampungan, dan pendampingan terhadap korban perdagangan orang;
b. koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota tempat domisili korban perdagangan orang untuk proses pemulangan bagi korban perdagangan orang ke daerah asalnya;
c. pendampingan pelaporan tentang adanya tindak pidana perdagangan orang kepada aparatur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban perdagangan orang.
Your Correction
