Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan penanganan terpadu terhadap Korban Perdagangan Orang meliputi: a. penanganan; b. perlindungan; c. Rehabilitasi Sosial; dan d. Reintegrasi Sosial.
Your Correction