Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan penanganan terpadu terhadap Korban Perdagangan Orang meliputi:
a. penanganan;
b. perlindungan;
c. Rehabilitasi Sosial; dan
d. Reintegrasi Sosial.
Your Correction
