Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan terpadu Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
