Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan terpadu Korban Perdagangan Orang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi dibidang: a. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b. sosial; c. pendidikan; d. kesehatan; e. ketenagakerjaan; f. pemberdayaan masyarakat; dan g. ketenteraman dan ketertiban umum. (2) Pelaksanaan penanganan terpadu Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (2) Gugus . . .
Your Correction