Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
(1) Penanganan terpadu Korban Perdagangan Orang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi dibidang:
a. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. sosial;
c. pendidikan;
d. kesehatan;
e. ketenagakerjaan;
f. pemberdayaan masyarakat; dan
g. ketenteraman dan ketertiban umum.
(2) Pelaksanaan penanganan terpadu Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Gugus . . .
Your Correction
