Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pencegahan Preventif Perdagangan Orang melalui:
a. pengembangan sistem pencegahan yang efektif dan responsif;
b. pelayanan perizinan yang jelas, pasti, dan rasional;
c. penyediaan sistem informasi yang lengkap dan mudah diakses;
d. pendataan, pembinaan, dan peningkatan pengawasan terhadap setiap P3MI dan Korporasi;
e. pendataan dan monitoring terhadap setiap warga yang akan bekerja di luar Daerah;
f. pembangunan jejaring melalui koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perguruan tinggi, dan pihak lainnya;
g. penyediaan pos pengaduan dugaan tindak pidana Perdagangan Orang;
h. sosialisasi kepada masyarakat luas berkaitan dengan mekanisme keberangkatan ke luar Daerah atau ke luar negeri;
i. sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme rekrutmen dan penempatan PMI legal;
j. pengawasan yang efektif bagi industri pariwisata dan perhotelan;
k. peningkatan kualitas pengasuhan dan resiliensi keluarga;
l. pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat dengan memberikan informasi, bimbingan, dan/atau penyuluhan seluas-luasnya kepada masyarakat tentang nilai moral dan/atau keagamaan; dan
m. pencegahan tindak pidana korupsi dalam pemberian layanan oleh Pemerintah Daerah yang dapat menyebabkan terjadinya Perdagangan Orang.
(2) Pencegahan Preventif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang:
a. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. pemberdayaan masyarakat;
menyediakan . . .
c. sosial;
d. ketenagakerjaan;
e. komunikasi dan informatika;
f. kependudukan dan catatan sipil;
g. kesejahteraan rakyat;
h. pariwisata; dan
i. perhubungan.
(3) Pencegahan Preventif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Your Correction
