Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk pelaksanaan pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang berdasarkan peraturan daerah ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/ atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction