Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
Pendanaan untuk pelaksanaan pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang berdasarkan peraturan daerah ini bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/ atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
