Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan/atau Korban Perdagangan Orang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan/atau Korban.
Your Correction
