Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan pada individu maupun lembaga yang berjasa dalam pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
