Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan upaya pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang dengan:
a. melaporkan kepada aparat penegak hukum dan/atau layanan terpadu bila menemukan indikasi Perdagangan Orang;
b. mendampingi Korban dalam pelaporan dan pada saat proses hukum berlangsung;
c. menyosialisasikan dampak dari Perdagangan Orang kepada masyarakat luas;
d. membuka tempat penampungan bagi Korban Perdagangan Orang; dan
e. memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi Korban Perdagangan Orang.
Your Correction
