Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan upaya pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang dengan: a. melaporkan kepada aparat penegak hukum dan/atau layanan terpadu bila menemukan indikasi Perdagangan Orang; b. mendampingi Korban dalam pelaporan dan pada saat proses hukum berlangsung; c. menyosialisasikan dampak dari Perdagangan Orang kepada masyarakat luas; d. membuka tempat penampungan bagi Korban Perdagangan Orang; dan e. memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi Korban Perdagangan Orang.
Your Correction