Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap upaya pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan.
Your Correction
