Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap upaya pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan.
Your Correction