Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk sistem koordinasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang.
(2) Sistem koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem koordinasi antar Perangkat Daerah dan sistem koordinasi antar daerah.
(3) Pemerintah Daerah secara berkala melakukan koordinasi antar daerah melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang tingkat Daerah dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang tingkat Kabupaten/Kota.
(4) Pemerintah Daerah secara berkala memfasilitasi koordinasi antar Kabupaten/Kota melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang tingkat Daerah.
Pasal 23 . . .
Your Correction
