Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerja sama dalam rangka pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemerintah provinsi lain; b. pemerintah Kabupaten/Kota; dan c. pihak lain. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction