Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
(1) Gubernur membentuk Gugus Tugas pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang, yang dikoordinatori oleh Sekretaris Daerah yang keanggotaannya meliputi:
a. Perangkat Daerah;
b. penegak hukum;
c. organisasi masyarakat;
d. lembaga swadaya masyarakat;
e. organisasi profesi;
f. peneliti/akademisi; dan
g. unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 19 . . .
(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga koordinatif yang bertugas:
a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana Perdagangan Orang;
b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama;
c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan
e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
(3) Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
