Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang. (2) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat langkah strategis meliputi: a. membangun komitmen bersama dalam pengambilan kebijakan di bidang perekonomian, ketenagakerjaan, pendidikan, kependudukan, kepariwisataan, dan bidang lainnya yang terkait ditingkat provinsi; b. memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan antar provinsi; c. memperkuat koordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam upaya pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang; d. membangun jaringan kerja sama dengan masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media, dan mitra pembangunan; dan e. membangun komitmen kepada seluruh pihak berwenang bersama Pemerintah Daerah mulai dari desa, kelurahan, kabupaten, dan provinsi untuk tidak melakukan korupsi dalam pelayanan pemerintahan yang dapat mengakibatkan terjadinya Perdagangan Orang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction