Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang, meliputi: a. melakukan pencegahan sejak dini atas kemungkinan terjadinya Perdagangan Orang; b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi bagi calon tenaga kerja; c. menyelamatkan, merehabilitasi, dan mendorong upaya reintegrasi sosial serta memulangkan Korban Perdagangan Orang; d. memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja, pada saat bekerja dan setelah bekerja; e. menyediakan anggaran pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang; f. menyediakan sarana dan prasarana; dan g. melakukan koordinasi antar instansi/lembaga terkait, lintas Kabupaten/Kota secara terpadu dalam penanganan Korban Perdagangan Orang.
Your Correction