Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
Pembentukan Peraturan daerah ini bertujuan untuk memastikan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan semua pihak dalam mendorong upaya pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang.
c. sosial . . .
Your Correction
