Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Current Text
Penyelenggaraan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, berasaskan:
a. penghormatan dan pengakuan terhadap hak dan martabat manusia;
b. kepastian hukum;
c. kepentingan terbaik bagi korban;
d. proporsionalitas; dan
e. nondiskriminasi.
Your Correction
