Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 4. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. pelayanan . . . 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 7. Eksploitasi adalah tindakan dengan a tau tanpa persetujuan korban yang meliputi pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan, baik materiel maupun inmateriel. 8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik badan hukum maupun bukan badan hukum. 9. Orang adalah orang perseorangan atau kelompok orang. 10. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 11. Pencegahan Perdagangan Orang adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program, dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia. 12. Penanganan Korban Perdagangan Orang adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk penyelamatan, penampungan, pendampingan, dan pelaporan. 13. Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan Korban dari gangguan kondisi psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. 14. Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali Korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. 15. Restitusi adalah pemberian ganti rugi kepada Korban berdasarkan amar putusan pengadilan. 16. Pemulangan adalah tindakan pengembalian Korban ke daerah asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya. 17. Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan BAB II . . . pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau Korban Perdagangan Orang. 18. Gugus Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi dan merealisasikan secara optimal kegiatan yang terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 19. Rencana Aksi Daerah adalah rencana aksi Daerah untuk pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 20. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik INDONESIA. 21. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA. 22. Pekerja Migran Ilegal adalah calon pekerja yang tidak memiliki dokumen yang sah dan tanpa melalui prosedur yang sah. 23. Pencegahan Preemtif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia. 24. Pencegahan Preventif adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang melalui pengawasan, perizinan, pembinaan dan pengendalian.
Your Correction