Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Current Text
(1) Daerah memiliki Saham pada Perseroda minimal 99% (sembilan puluh sembilan persen).
(2) Pihak lain dapat memiliki Saham pada Perseroda sebesar 1% (satu persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perubahan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, klasifikasi dan nilai nominal Saham diatur dalam anggaran dasar Perseroda.
Your Correction
