Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Current Text
(1) Dalam perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), Dewan Pengawas dan Direksi Perusda masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan diangkatnya Komisaris dan Direksi Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekruitmen dan penggantian Komisaris dan Direksi Perseroda dilaksanakan Pemerintah Daerah melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test).
Your Correction
