Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organ Perseroda terdiri atas : a. RUPS; b. Komisaris; dan c. Direksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS, Komisaris dan Direksi diatur dalam anggaran dasar Perseroda.
Your Correction