Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perseroda melaksanakan kegiatan usaha:
a. percetakan dan penerbitan;
b. pertanian, peternakan, dan kelautan;
c. pariwisata;
d. transportasi;
e. pemanfaatan aset daerah;
f. konstruksi dan properti;
g. perdagangan umum dan jasa;
h. perindustrian;
(5) Sumber . . .
i. pertambangan dan energi/gas;
j. pergudangan;
k. kepelabuhanan, darat dan udara;
l. limbah;
m. multimedia;
n. teknologi informasi;
o. air baku; dan/atau
p. lain-lain yang strategis.
Your Correction
