Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Current Text
(1) Perseroda bernama PT. Sulsel Citra INDONESIA (Perseroda).
(2) Perseroda berkedudukan di ibu kota Daerah dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain sesuai potensi, keunggulan dan manfaat yang diperoleh Perseroda dari tempat tersebut.
Your Correction
