Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusda diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroda. (2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan: a. seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perusda menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perseroda; b. seluruh pegawai tetap Perusda menjadi pegawai tetap Perseroda; dan c. hak dan kewajiban antara Perusda dengan pegawai Perusda menjadi hak dan kewajiban antara Perseroda dengan pegawai Perseroda yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gubernur dan DPRD memproses lebih lanjut perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perseroda diatur dalam anggaran dasar yang dinyatakan dalam Akta Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; i. pertambangan . . . e. besarnya jumlah Modal Dasar dan Modal Disetor; f. jumlah Saham; g. klasifikasi Saham dan jumlah Saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap Saham; h. nilai nominal setiap Saham; i. nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi; j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi; l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi; m. penggunaan laba dan pembagian deviden; dan n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction