Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Current Text
Maksud dan tujuan perubahan bentuk hukum dari Perusda menjadi Perseroda adalah:
a. memperoleh laba dan/atau keuntungan;
b. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; dan
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Your Correction
