Correct Article 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
7. Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut Perusda adalah Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
8. Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Perusda yang diubah bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sesuai ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 2 . . .
9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
10. Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.
11. Direksi adalah organ Perseroda yang bertanggung jawab atas pengurusan Perseroda untuk kepentingan dan tujuan Perseroda serta mewakili Perseroda baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
12. Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perseroda.
13. Modal Dasar adalah jumlah maksimum lembaran Saham beserta nilai-nilai Saham tersebut yang dapat dikeluarkan oleh Perseroda sesuai Akte Pendirian.
14. Modal Disetor adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya ke dalam Perseroda untuk memenuhi penyertaan modal yang telah ditetapkan.
15. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan berupa uang dan barang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/Saham Daerah pada Perseroda.
16. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah, pemerintah daerah dan atau pihak lain kepada Perseroda tanpa memperoleh penggantian.
17. Pinjaman adalah modal Perseroda dari pihak lain yang bersumber dari Daerah, badan usaha milik daerah lainnya dan/atau sumber lainnya sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha.
18. Saham adalah penyertaan modal yang dimiliki Daerah dan pihak lain dalam Perseroda.
19. Agio Saham adalah kekayaan bersih Perseroda yang diperoleh dari penilaian atau penjualan Saham di atas nilai nominalnya.
e. besarnya . . .
Your Correction
