Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (6), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang tua/wali peserta didik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diancam sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian bantuan pendidikan; dan/atau d. denda. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction