Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. pemerintah daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga atau pemerintah daerah diluar negeri
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
