Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Your Correction