Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin keberlangsungan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Menengah. (2) Setiap orang tua/wali peserta didik wajib menyekolahkan anaknya dan/atau anak walinya sampai lulus pendidikan menengah. (3) Lulusan pendidikan dasar dapat menyelesaikan pendidikannya melalui program Paket C. (4) Peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai persyaratan dapat diberikan bantuan biaya pendidikan oleh Pemerintah Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction