Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Menengah. (2) Evaluasi pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sekali dalam setiap semester. (3) Evaluasi terhadap pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit meliputi: a. tingkat pencapaian Pendidikan; b. peserta Pendidikan; dan c. hasil belajar peserta didik. (4) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction