Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap peserta didik lulusan pendidikan dasar wajib mengikuti Pendidikan Menengah. (2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menempuh pendidikan menengah pada: a. sekolah Menengah Umum; b. madrasah Aliyah; c. sekolah Menengah Kejuruan; d. sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan/atau e. madrasah Aliyah Kejuruan. (3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menuntaskan pendidikan menegah.
Your Correction