Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah
Current Text
(1) Pengelolaan Wajib Belajar Pendidikan Menengah menjadi tanggung jawab Gubernur sesuai kewenangannya.
(2) Tanggungjawab pengelolaan Wajib Belajar Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada penyelenggara pendidikan.
Your Correction
