Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Belajar Pendidikan Menengah diselenggarakan pada jalur Pendidikan Formal dan nonformal. (2) Pendidikan Formal sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Sekolah Menengah Umum; b. Madrasah Aliyah; c. Sekolah Menengah Kejuruan; d. Madrasah Aliyah Kejuruan; e. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan f. Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa. (3) Wajib Belajar Pendidikan Menengah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilaksanakan pada jalur nonformal melalui Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat. (4) Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Menengah jalur formal diselenggarakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction