Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
Current Text
(1) Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.
(2) Staf Ahli Gubernur berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah 3 (tiga) Staf Ahli.
(4) Staf Ahli Gubernur diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) Pembentukan, nomenklatur, serta perincian tugas dan fungsi Staf Ahli Gubernur diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
